Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 07 Juli 2013

INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).

Dengan keluarnya Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAP-S/M dan pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara obyektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui website dengan alamat http://www.ban-sm.or.id 

Berikut ini adalah perangkat-perangkat yang dapat diunduh sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan akreditasi, khususnya di tingkat SD/MI

File-file yang dapat diunduh untuk Perangkat Akreditasi SD/MI
 


0 komentar:

Posting Komentar