Dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan
terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah
melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan
bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan
operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi
sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M
dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk
oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).
Dengan keluarnya Kebijakan dan
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAP-S/M dan pihak terkait diharapkan
dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara obyektif, adil,
profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau
diunduh melalui website dengan alamat http://www.ban-sm.or.id
Berikut
ini adalah perangkat-perangkat yang dapat diunduh sebagai acuan atau pedoman
dalam melaksanakan akreditasi, khususnya di tingkat SD/MI
File-file
yang dapat diunduh untuk Perangkat Akreditasi SD/MI
- Cover Perangkat Akreditasi SD/MI
- Salinan Permen No 11 Tahun 2009
- Instrumen Akreditasi SD/MI
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Akreditasi SD/MI
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI
0 komentar:
Posting Komentar