Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 16 April 2013

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi TA. 2013

Tunjangan Profesi merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
 Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.

adapun perbedaan mekanisme pembayaran tunjangan profesi melalui Transfer daerah dan Dekonsentrasi bisa dicek melalui juknis berikut :

^** Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, selengkapnya dapat diunduh/download di sini [[https://sites.google.com/site/sertifikasiguru2013/download/Pedoman_Pelaksanaan_Peny_Tunj_Profesi_Melalui_Transfer_Daerah.pdf?attredirects=0&d=1]]

^^** Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui Dana Dekonsentrasi, selengkapya dapat diunduh/download di sini [[https://sites.google.com/site/sertifikasiguru2013/download/Pedoman_Pelaksanaan_Peny_Tunj_Profesi_Melalui_Dekon.pdf?attredirects=0&d=1]]

0 komentar:

Posting Komentar