skip to main |
skip to sidebar
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi TA. 2013
Tunjangan Profesi merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan
guru yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang
memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada
tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke
rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan
2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di
masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan
profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan
melalui mekanisme transfer daerah di kantor dinas pendidikan
kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS
dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi
di dinas pendidikan provinsi masing-masing.
adapun perbedaan mekanisme pembayaran tunjangan profesi melalui Transfer daerah dan Dekonsentrasi bisa dicek melalui juknis berikut :
0 komentar:
Posting Komentar