Penilaian
Kinerja Guru (PKG) berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013
sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk
itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah,
pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan
bagaimana PKG dilaksanakan.
Angka
Kredit Kenaikan Jabatan Guru
Angka
kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan
jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur
utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.
Unsur
utama mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan
unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya,
memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung
tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja
nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi
profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
Berikut adalah aplikasi form Penilaian Kinerja Guru (PKG) berdasarkan buku 2 tahun 2010, silahkan copas dan diedit sesuai kebutuhan,,,,semoga bermanfaat....
0 komentar:
Posting Komentar