Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 16 Juni 2013

PENILAIAN KINERJA GURU



Penilaian Kinerja Guru (PKG) berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.

Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru
Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.
Unsur utama mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.
 

Berikut adalah aplikasi form Penilaian Kinerja Guru (PKG) berdasarkan buku 2 tahun 2010, silahkan copas dan diedit sesuai kebutuhan,,,,semoga bermanfaat....

0 komentar:

Posting Komentar